Terbentuknya Kabupaten Kutai Barat, sesungguhnya sudah lama karena sejarah mencatat bahwa, Di Barong Tongkok pernah dibentuk KEWEDANAAN pada tanggal 05 November 1952, kemudian pada tahun 1964 telah menjadi Penghubung Bupati dari Tenggarong di Barong Tongkok. Pada proses selanjutnya banyak pihak yang terlibat dan berjasa pada beberapa tahun sebelumnya, sehingga pada tanggal 04 Oktober 1999, lahirnya Udang-Undang No. 47 secara konkret bersama-sama Kabupaten Kota lainnya dibentuklah Kabupaten Kutai Barat oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, dengan melantik Pejabat Bupati Ir. Rama A Asia pada tanggal 12 Oktober 1999 di Jakarta. Kemudian dilanjutkan oleh Gubernur Kalimantan Timur dalam rangka meresmikan Kabupaten Kutai Barat serta melantik Aparatur Eselon II dan III pada tanggal 05 November 1999 di Sendawar.
Setelah berjalan sebagaimana harapan semua pihak, dengan mengacu pada segala aturan yang berlaku, maka melalui berbagai upaya terbentuklah Lembaga Legislatif yang pertama dengan dilantiknya Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Barat pada tanggal 15 Desember 2000. Lebih lanjut Lembaga tersebut lalu menindaklanjuti dengan melaksanakan pemilihan unsur pimpinan dan terpilihlah Bapak Drs. Y. Juan Jenau, MBA sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kutai Barat yang pertama.
Dalam rangka mengemban amanah rakyat, maka Lembaga Legislatif melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan hasil pemilihan tersebut secara demokratis menghasilkan pasangan sebagai pemenang dan dilantik pada Tanggal 19 April 2001 sebagai Bupati dan Wakil Bupati pertama Kabupaten Kutai Barat. Setelah terbentuknya Kabupaten dan dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati, sehingga banyak pihak menginginkan agar rentetan fakta sejarah yang ada dapat dijadikan sebagai hari jadinya Kabupaten Kutai Barat. Untuk itu, maka pada tanggal 03 November 2001, telah diadakan Diskusi yang dihadiri oleh berbagai unsur dan hasilnya menyepakati bahwa tanggal “05 NOVEMBER“ adalah sebagai HARI JADINYA KABUPATEN KUTAI BARAT dan kemudian lalu dikukuhkan dengan Peraturan Daerah Nomor: 17 Tahun 2002 tertanggal 04 November Tahun 2002.
Sebagai wujud pelaksanaan Roda Pemerintahan, maka selain melaksanakan berbagai kegiatan Pembangunan dan pelayanan bagi masyarakat, diperlukan juga berbagai Fasilitas terutama Perkantoran sebagai Wadah pelayanan publik. Ketika merencanakan Pembangunan Komplek Perkantoran tersebut, disini berhadapan dengan kendala sulitnya memperoleh lahan yang representative, sehingga terbentuklah Panitia yang bertugas khusus untuk menyediakan lokasi perkantoran sebagaimana Surat Keputusan Bupati Kutai Barat tertanggal 11 Juni 2001 nomor:004.1/K.049/2001 Tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah dan Pembangunan untuk pelaksanaan Pembangunan Ibu Kota Kabupaten Kutai Barat Sendawar, dan tugas khusus “Menyiapkan Tata Ruang untuk Pembangunan Kutai Barat : Kantor DPRD, Kantor Dinas/Instansi dan Rumah Pejabat Pemerintah Daerah”, yang dipimpin oleh Wakil Bupati (Ismail Thomas) waktu itu.
Setelah menempuh berbagai upaya dan memilih dari beberapa alternative yang ada, pada akhirnya melalui Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kutai Barat Bapak Ir. Syahruni (Alm) dan Kepala Dinas Pertanian Propinsi Kalimantan Timur ( Bapak Ir. H. Sofyan Alex ), telah bersepakat melalui Berita Acara Penyerahan secara tertulis untuk lahan pertanian seluas 35 Ha.
Mengingat luas lahan tersebut dipandang belum cukup, maka dihimpunlah sejumlah warga masyarakat hingga memperoleh tambahan lahan 100 Ha. Dan dari luasan tersebut seluas 135 Ha, dengan rencana penggunaannya adalah 84 Ha sebagai “Hutan Kota” sedangkan 51 Ha untuk lokasi Perkantoran Pemerintah Kabupaten Kutai Barat.
Pada tahun 2004 setelah pelaksanaan Pemilihan Umum berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, serta bias diterima oleh semua partai politik, lalu terbentuklah masa bakti yang kedua bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Kutai Barat, yang merupakan keberhasilan dari perjuangan masing-masing partai politik.
Setelah berlakunya UU Nomor 32 Tahun 2005 khususnya pasal 56 s/d 109, Tentang Dasar Pemilihan Kepala Daerah secara langsung dan tidak lagi oleh Lembaga Legislatif, serta berdasarkan pelaksanaan PP Nomor 06 Tahun 2006, Tentang Pemilihan, Pengangkatan, Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, maka dilaksanakannya PEMILIHAN KEPALA DAERAH KABUPATEN KUTAI BARAT sesuai ketentuan yang berlaku pada tanggal 20 Februari 2006 secara langsung oleh masyarakat dengan pasangan yang terpilih adalah BAPAK ISMAIL THOMAS, SH dan H. DIDIK EFFENDI, S. SOS sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kutai Barat periode masa bakti Pemerintahan yang kedua. Pengukuhannya melalui sidang Paripurna dan Pelantikannya oleh Gubernur Kalimantan Timur atas nama Menteri Dalam Negeri pada Tanggal 19 April 2006.
Dalam menjalankan pelaksanaan Pemerintahan pada masa kedua ini, maka pasangan Bupati dan Wakil Bupati tetap melanjutkan pelaksanaan Pembangunan dengan Visi :
”Kutai Barat yang masyarakatnya sejahtera, cerdas, sehat, dan produktif berbasiskan ekonomi kerakyatan.”
”Kutai Barat yang masyarakatnya sejahtera, cerdas, sehat, dan produktif berbasiskan ekonomi kerakyatan.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar