Jumat, 08 Juni 2012

Macam-macam Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Negara Republik Indonesia





Di Indonesia terdapat berbagai tanda penghormatan atas jasa yang dilakukan oleh seseorang kepada negara Indonesia. Tanda kehormatan tersebut dapat kita bedakan menjadi tiga jenis yaitu bintang, satya lencana dan samkaryanugraha.

A. Tanda Jasa / Tanda Kehormatan Bintang

 
1. Bintang Republik Indonesia
Diberikan kepada orang yang sangat luar biasa berjasa kepada keutuhan, kelangsungan dan kejayaan negara indonesia.
2. Bintang Maha Putra

Diberikan kepada orang yang berjasa kepada nusa dan bangsa dari luar militer.
3. Bintang Jasa

Diberikan kepada Warga Negara Indonesia / WNI yang memiliki jasa yang besar bagi nusa dan bangsa.
4. Bintang Dharma

Adalah tanda penghormatan yang diberikan kepada anggota TNI / ABRI yang memberikan sumbangsih jasa bhakti yang lebih besar daripada kewajiban tugasnya.
5. Bintang Sakti

Adalah merupakan tanda jasa yang diberikan kepada anggota TNI / ABRI yang memiliki keberanian dan tekad yang bulat dalam melaksanakan kewajibannya di TNI.
6. Bintang Garuda

Adalah tanda bintang yang diberikan kepada anggota TNI-AU / angkatan udara yang berjasa pada perang demi membela kemerdekaan sekita tahun 1945 sampai dengan 1949.
7. Bintang Gerilya

Diberikan kepada warga negata yang memiliki jasa dalam berperang membela kemerdekaan negara pada agresi militer belanda I dan II.
8. Bintang Bhayangkara

Adalah tanda bintang yang diberikan kepada anggota Polisi POLRI yang memiliki keberanian, kebijaksann dan tabah dalam menjalankan tugas yang diberikan.
9. Bintang Sewindu ABRI

Adalah tanda kehormatan yang diberikan kepada anggota TNI / ABRI yang setia, sungguh-sungguh, serta memiliki budi pekerti yang baik dalam menjalankan tugas selama satu windu / sewindu.

B. Satya Lencana

1. SatyaLencana Bhakti

Diberikan kepada anggota TNI / ABRI yang luka akibat perang dengan musuh.
2. SatyaLencana Teladan

Diberikan kepada anggota prajurit TNI / ABRI yang berkelakuan baik, serius dan setia menjalankan tugas negara. Oleh organisasi.org.
3. SatyaLencana Kesetiaan

Diberikan kepada anggota prajurit TNI / ABRI yang telah setia dan sungguh-sungguh berdinas terus menerus selama 8, 16 atau 24 tahun.
4. SatyaLencana Saptamarga

Diberikan kepada anggota prajurit TNI / ABRI yang berjasa pada pemberantasan pemberontakan “Pemerintah Revolusioner Republk Indonesia”.
5. SatyaLencana Peristiwa

Diberikan kepada anggota prajurit TNI / ABRI yang turut serta berperan aktif dalam menjaga kedaulatan negara terhadap musuh bersenjata pada peristiwa-peristiwa tertentu.
6. SatyaLencana GOM I

Diberikan kepada anggota prajurit TNI / ABRI yang berperan serta dalam Gerakan Operasi Militer peristiwa Madiun Tahun 1948.
7. SatyaLencana GOM II

Diberikan kepada anggota prajurit TNI / ABRI yang berperan serta dalam Gerakan Operasi Militer peristiwa Apra Tahun 1950.
8. SatyaLencana GOM III

Diberikan kepada anggota prajurit TNI / ABRI yang berperan serta dalam Gerakan Operasi Militer peristiwa RMS tahun 1950.
9. SatyaLencana GOM IV

Diberikan kepada anggota prajurit TNI / ABRI yang berperan serta dalam Gerakan Operasi Militer peristiwa Sulawesi Selatan / Sulsel Tahun 1952.
10. SatyaLencana GOM V

Diberikan kepada anggota prajurit TNI / ABRI yang berperan serta dalam Gerakan Operasi Militer peristiwa Jawa Barat pada tahun 1949.
11. SatyaLencana GOM VI

Diberikan kepada anggota prajurit TNI / ABRI yang berperan serta dalam Gerakan Operasi Militer peristiwa Jawa Tengah tahun 1949.
12. SatyaLencana GOM VII

Diberikan kepada anggota prajurit TNI / ABRI yang berperan serta dalam Gerakan Operasi Militer peristiwa Aceh tahun 1953.
13. SatyaLencana Dharma Pala

Diberikan kepada anggota prajurit TNI / ABRI yang membantu menumpas pemberontakan Gerombolan Tjina Komunis / GTK di Kalimantan.
14. SatyaLencana Perintis Pergerakan Kemerdekaan

Diberikan kepada rakyat yang menjadi perintis atau pimpinan pergerakan untuk menyadarkan kesadaran kebangsaan mengusir dan menentang penjajah.
15. SatyaLencana Pembangunan

Diberikan kepada warga indonesia yang memiliki jasa besar dalam pembangunan negara dan masyarakat.
16. SatyaLencana Kebudayaan

Diberikan kepada warga negara yang berjasa besar terhadap bidang budaya.
17. SatyaLencana Kebaktian Sosial

Diberikan kepada warga negara indonesia yang berjasa besar terhadap bidang peri kemanusiaan.
18. SatyaLencana Keamanan

Diberikan kepada warga negara indonesia non TNI ABRI / POLRI yang berjasa besar terhadap bidang keamanan negara.
19. SatyaLencana Wira Karya

Diberikan kepada warga negara teladan indonesia yang telah memberikan sumbangsih darma bakti kepada nusa dan bangsa.
20. SatyaLencana Satya Dharma

Diberikan kepada anggota TNI / ABRI yang aktif dalam perjuangan pembebasan Irian Barat selama 2 bulan berturut-turut.
21. SatyaLencana Wira Dharma

Diberikan kepada anggota TNI / ABRI yang aktif dalam konfrontasi dengan malaysia selama 2 bulan berturut-turut.
22. SatyaLencana Yuda Tama

Diberikan kepada anggota Korps Komando Angkatan Laut yang memberikan jasa besar dalam bertugas dan menjayakan AL RI.
23. SatyaLencana Dwidya Sistha

Diberikan kepada anggota TNI / ABRI yang memiliki kesetiaan dan prestasi dalam bertugas sebagai guru atau instruktur pada lembaga pendidikan TNI ABRI.
24. SatyaLencana Dwidya Sistha

Diberikan kepada anggota TNI / ABRI yang aktif dalam perjuangan pembebasan Irian Barat 2 bulan berturut-turut.
25. SatyaLencana Penegak

Diberikan kepada anggota TNI / ABRI yang membantu menumpas G-30-S PKI dalam tenggat waktu tertentu.
26. SatyaLencana Yana Utama

Diberikan kepada anggota Polisi / POLRI yang melaksanakan tugas kepolisian dengan baik serta aktif dalam pembinaan usaha kepolisian.
27. SatyaLencana Ksatrya Tamtama

Diberikan kepada anggota Polisi / POLRI yang berjasa dalam tugas serta memenuhi syarat berani, taat dan bijaksana.
28. SatyaLencana Karya Bhakti

Diberikan kepada anggota Polisi / POLRI yang aktif berperan serta dalam peristiwa / kejadian demi kemajuan
29. SatyaLencana Dasa Warsa

Diberikan kepada anggota Polisi / POLRI yang aktif selama 10 tahun sejak 29 September 1045.
30. SatyaLencana Prasetya Panca Warsa

Diberikan kepada anggota Polisi / POLRI yang telah melakukan dinas selama 5 tahun berturut-turut serta bijaksana dan setia.
31. SatyaLencana Karya Satya

Diberikan kepada anggota Pegawai Negeri Sipil / PNS rajin bekerja selama masa tugas 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun.

Tambahan
:
- Tanda bintang umumnya berbentuk persegi tiga atau lebih. Diadakan dengan mengajukan melalui UU / Undang-Undang. Penerima terikat dengan kode kehormatan yang ketat.
- Tanda kehormatan satya lencana diadakan melalui Indang-Undang / UU dengan kode kehormatan yang ringan serta berbentuk persegi atau bulat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar